JAKARTA – Fenomena maraknya menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pelantikan anggota legislatif baik di tingkat DPR maupun DPRD dianggap sebagai pemicu munculnya perilaku koruptif di kalangan wakil rakyat.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow mengungkapkan, fenomena gadai SK anggota legislatif sudah sering terjadi usai pemilu dan pelantikan. Setidaknya, ada dua faktor yang mendorong para wakil rakyat tersebut menggadaikan SK ke pihak bank, yakni perubahan standar hidup dan mahalnya biaya maju di pemilu.
“Mungkin harus menaikan standar hidupnya ke level yang persepsi publik seorang pejabat. Misalnya harus punya mobil atau yang lain. Tingginya biaya politik juga tentu jadi faktor gadai SK para anggota legislatif itu,” ujarnya, Minggu 8 September 2024.
BACA JUGA:
Maraknya fenomena gadai SK itu dikhawatirkan membuat para anggota legislatif tidak fokus bekerja memperjuangkan amanat konstituennya, tetapi justru lebih fokus mencari dana untuk membayar cicilan ke bank.
“Bisa saja motivasi yang dominan sebagai wakil rakyat itu mengumpulkan uang atau harta paling tidak untuk membayar cicilan. Menurut saya banyak negatifnya dibanding positifnya,” tambah Jeirry.
Kondisi inilah yang dianggap bisa memicu timbulnya perilaku koruptif di kalangan wakil rakyat bila gaji sebagai anggota legislatif dinilai belum bisa menutupi cicilan dan biaya hidup bersama keluarga. “Itu salah satu kemungkinan yang bisa terjadi, kalau fokusnya bayar utang, ya jadi pikirannya untuk mendapatkan penghasilan yang tak semestinya jadi terbuka. Korelasinya ke arah sana (koruptif),” tutup Jeirry.