Bagikan:

SERANG - Sejumlah anggota DPRD Kota Serang, Banten ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank sebagai jaminan pengajuan pinjaman usai dilantik.

Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan sejumlah bank telah menawarkan pinjaman kepada anggota DPRD Kota Serang dengan nilai mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar selama masa jabatan mereka. 

"SK DPRD sebagai jaminan pinjaman kepada bank merupakan hak bagi anggota dewan sehingga kami tidak bisa melarang anggota dewan untuk tidak menggadaikan SK miliknya," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 5 September.

Sampai saat ini, ada 10 anggota DPRD Kota Serang yang telah menggadaikan SK nya ke bank untuk pinjaman. Meski demikian ia tidak menyebutkan siapa saja anggota dewan tersebut. 

"Saya tidak hafal nominalnya. Tanya ke bank itu yang tahu nominalnya dan tahunnya itu bank. Kita hanya menandatangani," katanya.

Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan menggadaikan SK ke bank merupakan hak setiap anggota dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. 

"Kalau bicara itumah saya nggak bisa ngomong apa-apa. Karena itu kebutuhan dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan," katanya. 

Muji mengatakan digadaikan SK Anggota DPRD karena untuk mengembalikan dana kampanye selama gelaran Pemilu 2024.