JAKARTA - Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada Sabtu 7 September, mengutuk pembunuhan aktivis Turki-Amerika Aysenur Ezgi Eygi (26) oleh Israel sebagai upaya mengintimidasi dan menekan para pendukung perjuangan Palestina.
Dalam pernyataannya, mengutip Antara, Minggu 8 September, departemen ekspatriat PLO mengatakan pembunuhan Eygi menyoroti kebrutalan dan kekerasan pendudukan Israel terhadap warga sipil yang tidak bersalah dan mereka yang menentang tindakannya.
Organisasi itu menekankan bahwa pembunuhan tersebut ditujukan untuk mengintimidasi dan menekan dukungan bagi Palestina.
PLO menganggap Tel Aviv sepenuhnya bertanggung jawab atas kematian Eygi, dan menyerukan tekanan internasional yang substansial terhadap Israel untuk menghentikan pelanggarannya terhadap hukum dan perjanjian internasional.
Sekretaris Jenderal PLO Hussein al-Sheikh menyerukan agar militer Israel diadili di pengadilan internasional dan menggambarkan pembunuhan tersebut sebagai "kejahatan lain yang menambah kekejaman harian yang dilakukan oleh pasukan pendudukan."
Organisasi tersebut juga menuntut kepatuhan terhadap resolusi internasional dan diakhirinya pendudukan.
Eygi ditembak mati oleh pasukan Israel pada Jumat saat berpartisipasi dalam protes terhadap perluasan permukiman di kota Beita, dekat Nablus di Tepi Barat utara.
Direktur Rumah Sakit Rafidia di Nablus Fouad Nafia menyatakan bahwa Eygi dibawa ke rumah sakit dengan luka tembak di kepala dan dinyatakan meninggal meskipun telah dilakukan upaya resusitasi.
Masyarakat internasional, termasuk Turki, AS dan PBB, telah mengutuk pembunuhan Eygi.
BACA JUGA:
Ketegangan semakin memuncak di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki seiring Israel terus melancarkan serangan brutalnya di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 40.900 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober tahun lalu.
Pasukan Israel pada Jumat 6 September menarik diri dari kota Jenin setelah pengepungan selama 10 hari, dengan meninggalkan jejak kehancuran di belakangnya.
Dalam sebuah penyampaian pendapat penting pada Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel yang berlangsung selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah ilegal, dan menuntut evakuasi semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.