Bagikan:

PALANGKA RAYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah  menangkap pelaku penganiayaan sopir taksi online yang viral.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, mengatakan pelaku penganiaya sopir taksi online berinisial F (33) ditangkap pada Rabu (4/9) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kereng Bangkirai.

"Kami menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam. Pelaku kini di tempatkan di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ronny dikutip ANTARA, Kamis, 5 September.

Dia menuturkan,  selain F, saat kepolisian juga sedang berupaya menangkap tersangka lainnya  berinisial AY.

"Kami terus berupaya menangkap tersangka lainnya, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat ," katanya.

Atas perbuatannya tersangka F kini dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.

"Saya meminta kepada pelaku AY segera menyerahkan diri, jangan sampai pihak kepolisian yang melakukan penjemputan secara paksa karena AY menjadi DPO dalam perkara penganiayaan," kata Ronny.