Bagikan:

JAKARTA - Kasus penyiraman air keras terhadap pengendara motor di Cengkareng, Jakarta Barat, ternyata bermotif sakit hati antara pelaku berinisial JJS alias A (18) dan korban.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku berinisial A merupakan rekan kerja korban di kafe kawasan Green Lake.

"Pelaku merasa tersinggung setelah ditegur korban terkait kesalahan dalam menyajikan makanan kepada pelanggan," katanya kepada wartawan, Kamis, 5 September.

Sakit hati itu muncul ketika korban yang sudah bekerja di kafe selama 4 bulan memarahi pelaku inisial A yang baru 1 bulan kerja.

"Pelaku sakit hati karena kerap dimarahi korban, sehingga ia mempersiapkan air keras dan merencanakan untuk melukai korban," katanya.

Selanjutnya pelaku menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya. Setelah mengetahui kebiasaan pulang kerja korban, pelaku membuntuti dan akhirnya menyiramkan cairan berbahaya kepada korban dan istrinya dalam perjalanan pulang di Jalan Nusa Indah, Kresek Duri Kosambi, Cengkareng.

"Korban menderita luka bakar kimia sekitar 90 persen di tubuhnya setelah terkena cairan tersebut," ujarnya.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSCM. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.