Bagikan:

JAKARTA - PT Timah Tbk disebut mengalami kerugian saat menjalin kerja sama dengan smelter swasta pada 2018 hingga 2020. Nilainya mencapai Rp951 miliar.

Kerugian itu disampaikan Direktur Keuangan PT Timah, Vina Eliani, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Helena Lim dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

Dalam persidangan, Vina menyampaikan PT Timah Tbk merugi Rp611 miliar pada 2019 dan Rp340 miliar periode 2020. Sehingga, secara akumulasi nilai kerugiannya Rp951 miliar.

"Di tahun-tahun 2015, 2016, 2017 ibu bisa menjelaskan posisi laporan keuangan PT Timah seperti apa?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 September.

"Saya mulai di 2018 saja ya Pak yang sudah ada datanya, tahun 2018 PT Timah laba di Rp132 miliar, 2019 rugi Rp611 miliar, 2020 rugi Rp340 miliar, 2021 laba Rp 1,3 triliun, 2022 di Rp1 triliun, dan 2023 mengalami kerugian Pak Rp400 miliar," jawab Vina.

Disampaikan, kerugian yang dialami itu dikarenakan menurunnya harga bijih timah. Sedangkan volume produksi dan volume persediaan meningkat.

Tak hanya merugi, PT Timah juga memiliki hutang untuk kegiatan operasional.

"Berdasarkan data yang kami miliki memang di tahun 2019 dan 2020 harga mengalami penurunan, di sisi lain kita juga memiliki beban bunga yang cukup tinggi Pak, di dua tahun itu," sebut Vina.

"Oke, yang tadi pinjaman itu?" tanya jaksa.

"Iya pinjaman itu Pak," jawab Vina.

"Untuk membiayai kegiatan-kegiatan tadi bu?" tanya jaksa.

"Untuk membiayai seluruh kegiatan operasional Pak," jawab Vina.

Vina mengatakan kerja sama dengan smelter swasta berakhir pada Desember 2020. Dia mengatakan PT Timah langsung mengalami untung Rp1,3 triliun di tahun 2021.

"Selepas di 2020, di 2021 apakah PT Timah mencatatkan keuntungan atau kerugian bu ? setelah sewa perjanjian smelter ini berakhir?" tanya jaksa.

"Di tahun 2021 PT Timah mencatatkan laba Pak," jawab Vina.

"Berapa labanya bu?" tanya jaksa.

"Di Rp 1,3 triliun," jawab Vina.

Smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya. Lalu, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo.

Perkara kasus korupsi timah diketahui menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Nilai itu berdasarkan hasil audit yang dilalukan.