JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengklaim dalam kerja sama PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter yang difasilitasi oleh kliennya tak menyebabkan kerugian.
Perihal itu berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022, pads Kamis, 29 Agustus.
Para saksi yang dihadirkan yakni Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021 Agung Pratama; Direktur Keuangan PT Timah Tbk Fina Eliani; Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei; Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri; dan Kepala Bidang Akutansi PT Timah Tbk Erwan Sudarto.
"Program kerja sama dengan smelter swasta memberikan profit," ujar Juaedi kepada waratwan, Jumat, 30 Agustus.
Menurutnya, fakta persidangan dari keterangan saksi Dian Safitri menganai detail Harga Pokok Produksi (HPP) menunjukan bahwa ada smelter PT Timah yang biaya peleburannya di tahun 2019 adalah USD 5900-an/ton yaitu di Kundur.
"Nilai ini Lebih tinggi daripada biaya kerja sama sewa smelter," ungkap Junaedi.
Keterangan ini sejalan dengan keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei yang menunjukan bahwa program kerjasama sewa smelter masih menguntungkan.
Kalaupun tercatat ada kerugian dalam laporan keuangan PT Timah pada periode 2019 dan 2020, dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aim, kerugianitu timbul akibat beban biaya keuangan, bukan disebabkan oleh program kerjasama smelter.
Pada tahun 2019, tercatat PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp 554,67 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp166,29 miliar, rugi selisih kurs sebesar Rp52,84 miliar dan provisi bank sebesar Rp7,87 miliar.
Beban yang sama juga terjadi pada tahun 2020 dimana PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp l384,77 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp220,41 miliar dan beban bunga terkait sewa sebesar Rp2,17 miliar.
"Malah dengan ada kerja sama (dengan semleter swasta), kerugian yang dialami PT Timah menjadi lebih kecil," sambung dia lagi.
Buktinya, pada rentang tahun 2018-2021, emiten tambang timah itu berhasil mengantongi laba khusus program kerjasama smelter ini dengan total perolehan sebesar Rp966.190 miliar atau hampir Rp1 trilun. Data tersebut juga dituangkan dalam BAP Aim Syafei.
Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam dakwaan yang ditujukan padanya Harvey disebut bersama dengan sejumlah terdakwa lain, di antaranya seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
Harvey dan Helena menerima Rp420 miliar. Sehingga, suami Sandra Dewi itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
Kemudian, juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.