Bagikan:

JAKARTA - Beredarnya surat dari Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor: B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024, tertanggal 2 September 2024, yang ditandatangani oleh Wayan Toni Supriyanto selaku Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika memunculkan kegaduhan di kalangan ormas Islam.

Dalam surat itu, menginstruksikan kepada seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran dan Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran agar acara Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 mulai pukul 17.00 s/d pkl.19.00 disiarkan secara langsung dan tidak terputus di seluruh televisi nasional.

"Kami memprotes keras surat dan sikap dari Kemenkominfo yang memerintahkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mengganti adzan menjadi pengumuman berupa running text," kata Ketua DPP Front Persaudaraan Islam (FPI), Aziz Yanuar kepada VOI, Rabu, 4 September.

Ormas Islam yang tergabung dari FPI, GNPFU dan PERSADA 212 menyatakan protes keras atas Surat Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Kami mendesak dengan segera agar Dirjen PPI Kemenkominfo segera mencabut surat tersebut dalam waktu 1x24 jam," ujarnya.

Selain itu, ormas Islam yang tergabung dari FPI, GNPFU dan PERSADA 212 juga meminta dengan hormat kepada seluruh lembaga penyiaran, radio dan televisi nasional untuk tidak mematuhi isi surat Dirjen PPI tersebut.

"Kami meminta umat Islam untuk menyiagakan diri dan meningkatkan kewaspadaan dari serangan doktrin dan ajaran sesat oleh pihak-pihak anti Islam yang ingin menghapus syariat Islam secara halus dan terselubung, baik oleh pihak yang ada dalam tubuh rezim maupun agen - agen propagandanya," katanya.

Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa Kominfo tidak akan mengharuskan semua lembaga penyiaran televisi untuk mengganti siaran azan Magrib menjadi running text.

Wayan menegaskan bahwa sesuai dengan apa yang tertulis dalam surat permohonan dari Kementerian Agama (Kemenag), tidak ada keharusan lembaga penyiaran untuk mengganti siaran azan Magrib dengan running text.

“Tidak ada harus, kata dapat dipakai (sesuai surat Kemenag) artinya diserahkan ke lembaga penyiaran,” kata Wayan mengonfirmasi kepada VOI pada Rabu, 4 September.