Bagikan:

TANGERANG – Aksi penusukan yang terjadi di Jalan M Toha, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) tergolong sadis. Bagaimana tidak, pelaku secara brutal menghujani pisau ke tubuh korban yang tergeletak di jalan. Yang mengerikannya, aksi itu dilakukan di depan para pengguna jalan.

Dalam video yang dilihat, pelaku mengenakan seragam dan topi. Pelaku menggenggam pisau terbalik seperti sudah ahli dalam menggunakannya. Sementara, hanya jarak tak lebih dari 1 meter, terdapat sejumlah pengendara motor dan mobil yang menyaksikannya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang tak mengungkap identitas pelaku lebih detil. Ia hanya memberikan inisial dan profesi pelaku.

Ya, pelaku penusukan berusia 47 tahun itu berinisial A, yang sudah ditangkap oleh jajarannya tak lama setelah kejadian, Jumat pagi, 30 Agustus.

“Mengamankan dan menangkap pelaku yang tadinya akan melarikan diri. Tentunya bekerja sama dengan masyarakat yang ada di sekitar TKP,” kata AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Jumat, 30 Agustus.

A dan korbannya berinisial DF (50), ternyata satu profesi, sekuriti di sebuah pabrik yang sama. Keributan terjadi setelah ada salah paham diantara A dan DF.

AKBP Victor mengatakan, pelaku kesal karena diejek korban, sehingga merencanakan pembunuhan tersebut. Lantaran dendam, A menunggu DF di Jalan M Toha, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat, 30 Agustus, pagi.

“Korban menyinggung perasaan pelaku yang disampaikan di depan teman-temannya. Hal itu memicu keributan dan pelaku berniat melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujarnya.

“Tadi pagi pelaku ini sudah menunggu di pinggir jalan tersebut, menunggu korban akan melintas yang ingin pulang setelah selesai melaksanakan tugasnya. Kemudian di tengah jalan tersebut langsung dipepet kemudian dilakukan penganiayaan dengan cara menusuk,” sambungnya.

Setelah melakukan penusukan itu, A mencoba melarikan diri, sedangkan korban tergeletak di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini pelaku di bawa ke Polsek Pamulang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami terapkan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutupnya.