Bagikan:

TANGERANG - Polisi menetapkan satpam pabrik berinisial A (47) yang diduga terhadap rekan seprofesinya, D (49) di Jalan M Toha, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hal ini terjadi karena adannya unsur perencanaan saat melakukan penusukan terhadap korban.

Adapun jeratannya dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP danatau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP,” kata Alvino saat dikonfirmasi, Minggu, 1 September.

Sebelumnnya, Kapolres Tangerang Selatan, mengatakan motif pelaku melakukan aksi penusukan terhadap korban hingga akhirnnay meninggal dunia. Lantaran A sakit hati terhadap D.

“Korban mengeluarkan kata ‘Dasar Kamu Ga Punya Otak Kalo Kamu Ga Terima Saya Tunggu Dimana Aja Ney Saya Orang Komring,” katanya.

Atas dasar itu, pelaku merencakan melakukan aksi pembunuhan pada Jumat, 30 Agustus dengan menunggu korban selesai dari jam kerjannya. Dia menunggu di Jalan Raya.

Setibanya korban di tempat kejadian perkara (TKP) langsung menghampiri korban dan menusukan dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau secara berkali-kali.

“Menyerang korban dengan korban dsn korban tergeletal di jalan dan pelaku melarikan diri Ke Jl. Kunir,” tandasnya.