Bagikan:

JAKARTA - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes., Sp.B., Subsp.Onk(K) menjadi rujukan informasi berkenaan dengan wafatnya peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) almarhumah dr. Risma Aulia Lestari (30). 

dr. Risma wafat dengan menyisakan banyak pertanyaan dan silang sengkarut dugaan dari berbagai pihak. Meski pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian, telah mengatakan tidak ada unsur perundungan atas wafatnya almarhumah, berdasarkan berbagai barang bukti yang ada.

Sembari menunggu pengumuman resmi dari Kepolisian, Irjen Kemdikbudristek dan Kemenkes dalam waktu dekat, Dr. dr. Yan, dan seluruh sivitas akademika Undip telah mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Almarhumah.

Sekaligus berharap wasilah Alfatihah untuk almarhumah dan menghaturkan belasungkawa untuk keluarga besar Almarhumah. Apalagi, baru saja, ayah almarhumah juga wafat setelah menderita sakit, menyusul kepergian dr. Risma, sehingga meninggalkan duka yang makin mendalam bagi kita semua.

Dr. dr. Yan menjelaskan, meskipun Undip telah melakukan investigasi internal. Tapi, demi akuntabilitas dan menjaga public trust, Undip tetap menyerahkan pada hasil investigasi oleh Inspektorat Jendral Kemdikbudristek, Kemkes dan terutama pihak Kepolisian.

Untuk memastikan sebab kematian Almarhumah, dan memastikan adakah perundungan di balik kejadian tersebut.

"Kami juga insan yang berketuhanan dan berkemanusiaan. Kami tidak akan membiarkan pelanggaran kemanusiaan terjadi di dalam institusi pendidikan kami. Kami terbuka untuk investigasi, tidak akan menutupi dan bila ada kesalahan dari sivitas kami akan menindak dengan keras," kata Dr. dr. Yan sesaat setalah memenuhi undangan Kemenko PMK untuk menjelaskan duduk soal yang sebenarnya di Kantor Kemenko PMK, Medan Merdeka Barat, Selasa, 27 Agustus pagi.

Dr. dr. Yan menjelaskan, setelah menerangkan secara detil didampingi sejumlah Wakil Dekan FK Undip,  dia mengatakan FK Undip bersama Rumah Sakit Pendidikan dalam pengelolaan pendidikan dokter dan dokter spesialis memiliki struktur unit kerja sebagai berikut :

Organisasi pengelola (Program Studi, Kelompok Staf Medis, dan Komite Koordinasi Pendidikan), Gugus/badan pengendali mutu (di tingkat prodi, fakultas, universitas), Satgas Anti perundungan di Fakultas, Universitas, dan Rumah Sakit Pendidikan, Hotline pengaduan di Fakultas/Dekan, Universitas/Rektor, Rumah Sakit Pendidikan Kami akan dan selalu berkomitmen menjalankan tugas pengelolaan, pengendalian, pengawasan dengan sebaik-baiknya.

"Ini semua kami lakukan untuk menciptakan dan mendapatkan kualitas pendidikan yang unggul dan bermartabat, serta yang paling utama untuk .melindungi anak didik," katanya.

Bukti komitmen ini pihak Undip telah memberi sanksi hingga pengeluaran mahasiswa yang melakukan pelanggaran etik/akademik/termasuk perundungan. Sedangkan untuk jumlah, jenis kasus, dan sanksi secara detil bisa menghubungi kantor hukum Undip.

Seperti saat pada tahun 2021, 1 (satu) mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dikeluarkan; tahun2023, 2 (dua) mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dikeluarkan.

Sedangkan dalam kasus dr. Prathitha, terjadi 3 (tiga) tahun yang lalu, di Prodi Bedah dengan adik angkatan Bedah dan sudah diberikan sanksi. "Saat ini hubungan dr. Prathitha dengan adik-adik angkatan, tidak ada kaitannya dengan kasus Alamarhumah dr. Aulia Risma Lestari," katanya lagi.

Yang pasti, sebagai wujud tanggungjawab institusi, pihaknya telah membentuk Task Force antara Fakultas Kedokteran Undip dan RSUP Dokter Kariadi untuk merumuskan langkah-langkah riil untuk membuat regulasi, do‘s & don'ts, di Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, dan akan diekstensifikasi di seluruh program studi.

"Ini semua kami lakukan demi dan untuk tata kelola yang lebih baik dan melindungi anak didik. Kasus Almarhumah dr. Aulia Risma Lestari adalah kasus kompleks dan multivariabel. Dari variabel-variabel internal, yaitu yang datang dari diri almarhumah. Seperti karakteristik fisik dan psikologi, harapan keluarga dan variabel-variabel eksternal lainnya. Seperi beban kerja di Rumah Sakit Pendidikan, konsekuensi sebagai penerima beasiswa, dan mungkin masih banyak variabel atau faktor lain yang belum kita ketahui," kata Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko.

Karena itu, dengan sejumlah variabel kompleks itu, dia  memohon masyarakat tidak menyederhanakan kasus ini dengan melempar tanggungjawab hanya kepada FK Undip.

"Namun semuanya hanya simplifikasi hanya menjadi kesalahan institusi pendidikan dalam hal ini Fakultas Kedokteran Undip. Karenanya, dalam menunggu proses investigasi, tidak bijak sebenarnya kita menghentikan proses pendidikan karena banyak anak didik, atau 84 mahasiswa, yang tidak bersalah yang harus menanggung beban," katanya masygul .

Meski sejatinya telah keluar Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK 02.01/Menkes/1512/2023 tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada Rumah Sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Instruksi Menteri Kesehatan tersebut menginstruksikan kepada Direktur Utama Rumah Sakit Pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mensosialisasikan, menciptakan suasana belajar yang kondusif, memberi layanan aduan, mendampingi korban, melakukan pengawasan, menyediakan unit pelaporan, memastikan semua laporan perundungan ditindaklanjuti.

Sekaligus menjatuhkan sangsi kepada pelaku perundungan. Baik tenaga pendidik dan pegawai lain maupun peserta didik. Yang secara garis besar dibagi menjadi sanksi ringan sedang sampai berat.

Sanksi berat untuk tenaga pendidik berupa penurunan pangkat, pembahasan dari jabatan dan pemberhentian sebagai pegawai. Sanksi berat untuk peserta didik berupa mengembalikan pada penyelenggara pendidikan dan atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

"Tapi, Instruksi Menteri Kesehatan tersebut tidak mengatur/menuliskan perihal menutup proses pendidikan. Jadi langkah menutup proses pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan itu adalah langkah yang tidak sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan itu sendiri," tekannya.

Berdasar pemahaman itulah, pihaknya  menghimbau semua pihak untuk berpikir bijak dan jernih, untuk mengurai satu persatu problematika pendidikan dokter spesialis. Dengan harapan dapat merumuskan tata kelola pendidikan yang bersih bermartabat dan berkeadilan bagi anak didik.