Bagikan:

BOGOR - Polresta Bogor Kota, meringkus dua pelaku pencurian dan penyalahgunaan data kependudukan warga Kota Bogor dan sekitarnya, yang digunakan untuk registrasi kartu sim salah satu provider atau penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kedua pelaku berinisial P (23) dan L (51) bekerja di perusahaan bernama PT Nusa Pro Telemedia Persada, yang bekerja sama dengan provider untuk menjualkan kartu sim dengan target 4.000 kartu per bulan.

Namun, Bismo menyebut, para pelaku kejahatan siber ini hanya mampu menjual kartu sim secara riil di angka 500 hingga 1.000 keping kartu dalam satu bulan.

“Untuk memenuhi target tersebut, maka pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, yaitu mencuri data milik orang lain melalui aplikasi Handsome,” ujarnya.

Data-data yang diperoleh aplikasi Handsome itu, kata Bismo, merupakan data kependudukan dari BPJS dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bismo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dimulai dari memasukkan kartu sim baru ke dalam ponsel. Kemudian setelah muncul perintah untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi Handsome untuk mendapat data seperti NIK maupun KK.

“Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan pelaku untuk registrasi. Itu yang dilakukan pelaku untuk memenuhi target penjualan,” jelasnya.

Dalam satu bulan, Bismo mengatakan, satu pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp25,6 juta karena berhasil menjual 4.000 kartu sim dengan cara ilegal.

Dari hasil penyelidikan polisi, kata dia, kedua pelaku yang beraksi di wilayah Kayumanis, Kota Bogor berkoordinasi dengan PT Nusa Pro yang ada di Jakarta. Saat ini aplikasi Handsome yang sebelumnya digunakan pelaku tidak dapat beroperasi, diduga dikendalikan dari jarak jauh.

“Nanti akan kita lakukan panggilan kepada pihak yang berkolaborasi terhadap dua tersangka ini. Dan kita sudah pasang police line di TKP Kota Bogor,” kata Bismo.

Ia menyebutkan, barang bukti yang disita polisi dari kantor pelaku antara lain komputer, monitor, CPU, puluhan ribu kartu sim dan voucher provider, dan 200 kartu sim sudah teregistrasi dengan data hasil kejahatan siber.

Kedua pelaku dijerat Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Ancaman hukumannya untuk pelanggaran Undang-Undang Kependudukan adalah enam tahun penjara, sementara untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah lima tahun penjara,” jelas Bismo.