Bagikan:

BADUNG - Seorang pria warga negara Ukraina berinisial IN (35 dideportasi dari Pulau Bali karena kerap menyelinap ke sejumlah hotel untuk tidur tanpa bayar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, WN Ukraina ini melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Duwita, Rabu, 28 Agustus.

Bule Ukraina ini diketahui berbuat ulah pada tanggal 26 dan 27 Februari 2024.

Saat itu dia ditemukan memasuki salah satu kamar hotel di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung tanpa izin. Bule ini juga membuat onar  di area pantai hotel tersebut.

Setelah memeriksa CCTV dan memantau keadaan, pihak keamanan hotel mengamankan  bule Ukraina ini hingga akhirnya diserahkan ke tim imigrasi.

Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan, pada tanggal 27 Agustus setelah menjalani total pendetensian selama 133 hari, bule ini dideportasi dari Bandara Ngurah Rai.

"Yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," papar Duwita.