Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut Swedia akan mengadili dua pria atas kasus membakar Al-Quran dalam insiden tahun lalu yang memicu kemarahan di dunia Muslim dan menimbulkan kekhawatiran akan serangan kelompok militan.

Kedua pria tersebut telah melakukan pelanggaran berupa agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional pada empat peristiwa terpisah saat membakar kitab suci Islam di luar masjid dan di tempat umum lainnya, kata Otoritas Kejaksaan Swedia dalam pernyataannya.

Dilansir Reuters, Rabu, 28 Agustus, Badan keamanan dalam negeri Swedia menaikkan tingkat kewaspadaan terorisme sebagai akibat dari pembakaran tersebut.

Sementara negara tetangga Denmark, yang juga mengalami serentetan pembakaran Al-Quran, memperketat undang-undangnya untuk melarang praktik tersebut.

"Kedua pria tersebut dituntut karena pada empat kesempatan tersebut telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Quran dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka," kata Jaksa Senior Anna Hankkio dalam . Banyak Muslim menilai penodaan Al-Quran sebagai pelanggaran berat.

Bukti terhadap kedua pria  yang bernama Salwan Momika dan Salwan Najem, sebagian besar terdiri dari rekaman video.

Momika, seorang pengungsi dari Irak, mengatakan dia ingin memprotes lembaga Islam dan melarang kitab sucinya.

Badan migrasi Swedia mengatakan mereka ingin mendeportasi Momika karena informasi palsu pada permohonan izin tinggalnya, tetapi perintah tersebut tidak akan dilaksanakan karena dia berisiko disiksa di negara asalnya.