JAKARTA - Aksi Islamofobia yang provokatif dengan membakar Kitab Suci Al Quran di Stockholm, Swedia, mendapat reaksi keras dari sejumlah negara. Satu di antaranya adalah Malaysia.
Pemerintah Malaysia pun mengutuk keras tindakan pihak berkuasa Swedia yang mengizinkan perbuatan tersebut. Kementerian Luar Negeri Malaysia mengatakan, tindakan yang mencemarkan Kitab Suci Al Quran yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha, merupakan penghinaan bagi umat Islam di seluruh dunia.
Aksi Islamofobia itu melanggar prinsip universal untuk menghormati dan memahami semua agama dan kitab suci.
Pemerintah Malaysia menilai keputusan pengadilan Swedia yang mengizinkan perbuatan yang bersifat menghina itu terjadi berulang bukanlah suatu langkah yang progresif dalam usaha untuk meningkatkan rasa saling hormat dan memahami demi kebaikan umat manusia.
Sebaliknya, langkah tersebut seperti memaafkan kejahatan rasial dan provokasi jahat yang bertujuan untuk menyebarkan kebencian terhadap agama dan hasutan untuk melakukan kekerasan, yang dapat merusak upaya perdamaian dan peradaban.
Untuk itu, Malaysia mendesak pemerintah Swedia untuk mengambil tindakan segera terhadap pelaku kejahatan kejam itu dan mengambil langkah yang serius untuk memerangi sentimen Islamofobia yang semakin mengkhawatirkan di negara tersebut.
Keterangan itu menyebutkan, ketiadaan tindakan pihak berwenang Swedia dalam membendung tindakan provokatif itu dapat membawa kesan buruk terhadap hubungan negara itu dengan umat Islam di seluruh dunia, demikian yang dilansir dari Antara, Sabtu, 1 Juli.
Malaysia mengulangi desakannya agar PBB, Organisasi Kerja sama Islam (OKI) dan Dewan Hak Asasi Manusia (HRC) mengambil tindakan segera dalam mempromosikan penghormatan dan pelindungan penuh terhadap kitab suci agama serta memerangi sentimen Islamofobia yang semakin mengkhawatirkan di seluruh dunia.
Aksi pembakaran Al Quran kembali terjadi di Swedia dan kali ini dilakukan oleh seorang warga Irak bernama Salman Momika yang merobek beberapa lembar halaman Al Quran dan membakarnya. Pria berusia 37 tahun tersebut mengaku ateis sekuler.
Polisi Swedia sebelumnya menolak permohonan aksi pembakaran Al Quran tersebut, namun keputusan tersebut dibatalkan pengadilan.