JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan seluruh persyaratan yang disertakan oleh dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah lengkap.
Kedua pasangan bakal calon itu yakni Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.
"Kami menyatakan berkas yang diberikan itu lengkap, diterima dan lengkap untuk pendaftaran," ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus.
Sehingga, langkah selanjutnya KPU bakal memverifiksi administrasi yakni seputar syarat dukungan pasangan bakal calon.
Diketahui, syarat itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menjelaskan ambang batas pencalonan gubernur Jakarta misalnya hanya membutuhkan 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif sebelumnya.
"Tentunya ke depannya akan melakukan verifikasi administrasi, syarat dukungan yang sudah disampaikan mulai tanggal 29 (Agustus) sampai dengan 5 Sepetmeber 2024," kata Wahyu.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, pasangan Pramono Anung-Rano Karno lebih dulu mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Mereka datang sekitar pukul 11.00 WIB.
Disusul oleh Ridwan Kamil-Suswono yang mendaftar sebagai kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada pukul 14.00 WIB.