Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya menegaskan tidak ada partai politik pengusung bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta yang sudah mendaftar bisa mencabut dukungannya.

Meskipun, masa pendaftaran calon kepala daerah masih dibuka hingga 29 Agustus pukul 23.59 waktu setempat.

"Tidak bisa, ya (mencabut pengusungan pada bakal cagub-cawagub Jakarta yang sudah mendaftar)," kata Dody dalam pesan singkat, Kamis, 29 Agustus.

Dody menyatakan larangan tersebut tertuang dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 43 ayat (1) disebutkan, partai politik atau gabungan Partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Kemudian, pada ayat (2) dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Hari ini, dua bakal pasangan cagub-cawagub Jakarta telah mendaftar ke KPU. Pramono Anung-Rano Karno menjadi yang pertama kali mendatangi Kantor KPU DKI Jakarta, diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP).

Menyusul, Ridwan Kamil (RK)-Suswono tiba di Kantor KPU DKI sebagai bakal paslon kedua yang mendaftar Pilgub Jakarta.

Direncanakan, pasangan jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan mendaftar ke KPU pada 29 Agustus malam.

KPU telah menjadwalkan Pramono-Rano menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat, pada tanggal 30 Agustus mulai pukul 07.00 WIB.

Sementara untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono direncanakan menjalani pemeriksaan kesehatan keesokan harinya pada 31 Agustus di jam yang sama.

KPU DKI Jakarta menyatakan seluruh persyaratan yang disertakan oleh Pramono-Rano dan RK-Suswono telah lengkap. Selanjutnya, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi pendaftaran hingga 5 September 2024.