Bagikan:

KEPRI - Polres Bintan di Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan puluhan ekor burung dilindungi ke negara tetangga Malaysia.

“Iya benar, personel gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson di kantornya, Selasa 27 Agustus, disitat Antara.

Alson menerangkan pengungkapan kasus penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat kepada kepolisian. Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan puluhan ekor burung di lokasi rumah seorang pria berinisial R (41), tepatnya di Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Rabu 21 Agustus.

Dari lokasi itu, petugas menemukan sebanyak lima kandang atau sangkar yang berisikan 29 ekor burung, terdiri dari 9 ekor burung jenis Nuri Bayan, 4 ekor jenis Nuri Raja Papua, 13 ekor jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 ekor jenis Cendrawasih Kecil.

Petugas juga mengamankan R, yang merupakan warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.

"Barang bukti burung beserta pria R langsung dibawa ke Polres Bintan untuk diperiksa," ungkap Alson.

Alson menyebut dari hasil pemeriksaan, R mengakui bahwa dirinya hanya menerima pesanan dari seorang warga yang tinggal di Malaysia untuk mengirimkan burung-burung tersebut ke negeri jiran.

Mulanya, warga Malaysia yang belum diketahui identitasnya itu menghubungi R melalui sambungan telepon, lalu memintanya menampung, sekaligus mengirimkan burung titipan yang akan diantarkan oleh seseorang lainnya yang juga belum diketahui identitasnya ke kediaman R.

Selanjutnya, R menyanggupi permintaan warga Malaysia itu karena dijanjikan upah sebesar Rp2,7 juta.

Lalu, pada Rabu 21 Agustus siang, seseorang mengantarkan burung itu kepada R untuk dikirim ke Malaysia melalui jalur laut pada malam hari. Rencananya, transaksi serah terima burung antara R dengan warga Malaysia akan dilakukan di tengah-tengah laut.

"Jadi, burung itu akan dijemput langsung warga Malaysia bersangkutan," ujar Alson.

Alson menambahkan untuk warga Malaysia yang meminta tersangka mengantar burung itu masih dalam pengejaran Polres Bintan, demikian pula terhadap orang yang mengantarkan burung ke rumah R.

“Saat ini burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam, dengan total nilai jual sekitar Rp500 juta," ujar Alson.

Adapun status R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.

Perbuatan R terancam melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun.