Bagikan:

JAKARTA - Kremlin belum mengetahui tuduhan pasti yang dikenakan terhadap salah satu pendiri aplikasi perpesanan Pavel Durov, dengan Kedutaan Besar Rusia akan berusaha hak-haknya terpenuhi.

Durov yang memegang paspor Prancis ditahan di Bandara Le Bourget di pinggiran Paris pada malam tanggal 24 Agustus, dengan sejumlah tuduhan dikenakan terhadapnya, lapor media Prancis. Penahanan Durov itu terjadi saat ia hendak meninggalkan pesawat pribadi yang diduga datang dari Azerbaijan.

"Kami belum tahu apa sebenarnya yang dituduhkan kepada Durov," kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov dalam jumpa pers, melansir Reuters 27 Agustus.

"Dengan apa sebenarnya mereka mencoba memberatkan Durov? Tanpa (pengetahuan), mungkin salah untuk membuat pernyataan apa pun," lanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Paris Laure Beccuau mengatakan, Durov ditangkap sebagai bagian dari penyelidikan terhadap orang yang tidak disebutkan namanya yang diluncurkan oleh unit kejahatan dunia maya kantor tersebut pada tanggal 8 Juli.

Penyelidikan tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan dalam berbagai kejahatan termasuk menjalankan platform daring yang memungkinkan transaksi terlarang, pornografi anak, perdagangan narkoba, dan penipuan, serta penolakan untuk menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, pencucian uang dan penyediaan layanan kriptografi kepada para penjahat, kata pernyataan tersebut.

Kedutaan Besar Rusia di Prancis mengatakan kepada TASS, mereka akan berusaha melindungi hak-hak Durov dan memastikan dia memiliki akses ke layanan konsuler, tetapi "pihak Prancis sejauh ini menolak untuk bekerja sama dalam masalah ini."

Sebelumnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron memastikan komitmen Prancis terhadap kebebasan berekspresi dan berkomunikasi, usai penangkapan Pavel Durov, mengatakan itu tidak terkait dengan politik.

"Prancis sangat berkomitmen pada kebebasan berekspresi dan berkomunikasi, pada inovasi dan pada semangat kewirausahaan," katanya.

"Di negara yang diatur oleh aturan hukum, kebebasan ditegakkan dalam kerangka hukum, baik di media sosial maupun dalam kehidupan nyata, untuk melindungi warga negara dan menghormati hak-hak dasar mereka," tambahnya.