Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024 setelah putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) jilid 2 Mahkamah Konstitusi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1192 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional pada Pemilu 2024.

"Kami semua mengucapkan alhamdulillah bersyukur atas proses rapat pleno terbuka. Hasil pemilu pascaputusan PHPU jilid 2 di Mahkamah Konstitusi yang selesai pada tanggal 19 Agustus kemarin, dan kami sudah tuangkan dalam berita acara maupun surat keputusan," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu di kantr KPU, Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis, 22 Agustus.

Dikatakan seluruh rangkaian PHPU telah selesai dan hasil Pemilu 2024 telah didapatkan.

Adapun hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam rapat pleno tersebut adalah Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku, Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Paniai.

Sementara itu, anggota KPU August Mellaz juga bersyukur terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 usai hasil PHPU jilid 2 telah ditetapkan.

"Tentu kami ingin mengucapkan terima kasih seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu, juga kepada lembaga penyelenggara pemilu yang lain, selain KPU, ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujarnya.

Mellaz turut mengucapkan terima kasih kepada pers yang sejak tahapan Pemilu 2024 dipublikasikan senantiasa memberitakan berbagai informasi relevan yang dibutuhkan publik.