Bagikan:

BOGOR - Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, Jawa Barat, telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak 2024, dan siap untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan pada Agustus KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara.

Ia mengatakan pada 27-29 Agustus 2024 akan masuk ke tahapan pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.

KPU Kota Bogor sebelumnya juga sudah melakukan sanding data terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terjadi pada Daerah Pemilihan (Dapil) 3 di Kecamatan Bogor Barat, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Habibi menyampaikan, KPU Kota Bogor telah melaksanakan putusan MK dengan melakukan sanding data, dan pada 28 Juli 2024 sudah dilakukan rekapitulasi atau pleno di tingkat nasional pascaputusan MK.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat datang ke tempat pemungutan suara untuk menyalurkan langsung hak pilihnya pada 27 November 2024.

Pemilih di Kota Bogor akan memberikan suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.

“Pilih gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan pilihan warga masyarakat untuk Kota Bogor yang lebih baik,” ucapnya.