CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memetakan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus yang akan disiapkan untuk melayani warga binaan pemasyarakatan di seluruh lembaga pemasyarakatan yang ada di Pulau Nusakambangan pada Pilkada Serentak 2024.
"Hari Senin, 8 Juli kemarin, kami melakukan rapat yang ketiga kalinya dengan para pemangku kepentingan, antara lain pihak lapas (lembaga pemasyarakatan) dan pimpinan pondok pesantren maupun perguruan tinggi," kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno di Cilacap,dikutip dari ANTARA, Rabu.
Menurut dia, rapat tersebut membahas pembentukan tps lokasi khusus di masing-masing institusi pada Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November.
Dalam rapat tersebut, kata dia, diputuskan bahwa KPU Kabupaten Cilacap akan menunggu potensi pemilih dari masing-masing institusi hingga hari Jumat, 17 Juli.
"Kalau dari rencana, kisi-kisi potensi di lapas se-Nusakambangan sepertinya mengarah ke 9 tps lokasi khusus. Sekarang baru prediksi, yang memungkinkan baru sembilan TPS lokasi khusus," jelasnya.
Jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, kata dia, jumlah tps lokasi khusus di Nusakambangan berkurang 3 tps dari sebelumnya yang mencapai 12 tps lokasi khusus.
Menurut dia, perkiraan jumlah tps lokasi khusus di Nusakambangan tersebut itu berkaitan dengan adanya jumlah minimal pemilih sebanyak 100 orang.
"Di lapas sebenarnya kalau mengacu pada jumlah pemilih 'kan banyak yang di bawah 100 orang, namun kalau di lapas se-Nusakambangan 'kan ada pengecualian," katanya.
Ia mengakui jika semula di Nusakambangan direncanakan ada 5 tps lokasi khusus namun pihak lapas merasa keberatan, sehingga paling tidak mengarah ke 9 TPS lokasi khusus.
Sementara untuk pondok pesantren, dia memperkirakan kurang lebih akan ada 4 tps lokasi khusus meskipun belum ditetapkan jumlah pastinya.
Kendati demikian, dia memastikan jumlah TPS khusus dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cilacap berkurang dari tps lokasi khusus pada Pemilu 2024.
"Apalagi Pilkada Serentak 2024 berbeda dengan Pemilu 2024 yang bersifat nasional dan diikuti oleh semua warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya akan menekankan kepada pihak lapas bahwa Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cilacap hanya diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dari kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.
Dengan demikian, kata dia, warga binaan pemasyarakatan yang ber-KTP selain Kabupaten Cilacap hanya akan memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Sementara warga binaan pemasyarakatan yang ber-KTP Kabupaten Cilacap, lanjut dia, akan memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati dan wakil bupati.
BACA JUGA:
"Selain memetakan tps khusus, hingga saat ini kami masih melakukan pemutakhiran data pemilih melalui kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian)," katanya.
Weweng mengatakan berdasarkan rekapitulasi sementara e-coklit hingga Selasa, 9 Juli, pelaksanaan coklit telah mencapai kisaran 82 persen dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Cilacap yang sebanyak 1.521.078 orang.