Bagikan:

MALUT - Mantan ajudan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba AGK bernama Ramadhan Ibrahim dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. 

Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik menilai Ramadhan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan AGK.

JPU juga menjatuhkan pidana denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan terhadap Ramadhan.

Selain itu, JPU menguraikan penetapan lamanya penahanan Ramadhan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

JPU juga meminta barang bukti Nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 891 dikembalikan kepada Penuntut Umum pada KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa AGK.

Greafik menjelaskan, Ramadhan sebagaimana dalam Dakwaan Pertama yakni Kesatu melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, melanggar Pasai 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun sidang selanjutnya dalam kasus ini akan dilanjutkan pada Jumat 30 Agustus dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.