Bagikan:

JAKARTA -Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen sebagai syarat pencalonan Pilkada. Kesepakatan tersebut diambil saat Baleg DPR dan pemerintah membahas revisi UU Pilkada. 

Tapi Baleg mengubah putusan MK hanya berlaku bagi partai non parlemen atau sama sekali tidak memiliki kursi di DPRD.

Sedangkan, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengacu pada aturan lama, yaitu bisa mengusung calon kepala daerah dengan syarat memiliki kursi DPRD minimal 22 kursi.

Adapun ketentuan pasal 40 yang diubah, yakni, pertama, Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

Kedua, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 

 

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan usulan tersebut mengadopsi putusan MK sebagian saja. Usulan tersebut a oleh seluruh fraksi yang ada di DPR kecuali PDIP. 

“Ini sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non- parlemen bisa mencalonkan kepala daerah, jadi sudah bisa juga mendaftar ke KPU dari sebelumnya tidak bisa. Bisa disetujui ya?,” tanya Awiek.

Dengan demikian, PDIP yang berencana mencalonkan pasangan cagub dan cawagub Jakarta tanpa berkoalisi terancam batal. 

Sebelumnya, PDIP menyambut positif putusan MK karena bisa mencalonkan Paslon sendiri dengan bermodalkan 15 kursi atau meraih 7,5 persen suara pileg.