JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada. Apalagi selama ini ada skenario memojokkan mereka supaya hanya jadi penonton.
“Ini kabar yang sangat menggembirakan sebab selama ini ada upaya penguasa dan antek-antek yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah,” kata Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Agustus.
Deddy menyebut putusan yang diketuk MK membuat PDIP siap mencalonkan sosok terbaiknya. “Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ketuk palu hakim juga disebutnya sebagai bentuk kemenangan melawan oligarki yang punya skenario kotak kosong. Pilkada, sambung Deddy, makin menarik dengan hadirnya banyak pasangan calon.
Sehingga, mau tak mau partai menyiapkan sosok terbaik dan bisa dianggap sebagai pemecah masalah praktik mahar politik yang lazim terjadi. “Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yg bisa dipertimbangkan oleh rakyat dan itu baik bagi rakyat dan parpol tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” ujarnya.
“Dengan putusan ini maka politik mahar dalam pemilukada kabupaten/kota dan provinsi bisa ditekan seminimal mungkin. Partai politik mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon,” sambung Deddy.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Hal ini tertuang dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon.
MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian, MK mengubah isi pasal tersebut dengan menyatakan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calon jika:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut
Sementara, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.