Bagikan:

TANGERANG - Tiga orang pengedar ganja berinisial H (27), G (26) dan S (38) ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ibnu Santoso mengatakan, penangkapan para pengedar ini disertai dengan barang bukti ganja seberat 140,4 Kilogram (Kg).

“Kita amankan ganja seberat kurang lebih 140,4 kg. Tiga orang ditetapkan tersangka, jaringan Jawa-Sumatera.” kata Ibnu kepada wartawan di Polres Tangsel, Senin, 19 Agustus.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian mendapat ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dapat diamankan.

“Kami lakukan pengejaran. Pada saat keluar tol Bitung Kecamatan Curug, kendaraan berputar arah. Kami amankan 2 tersangka dengan inisial H usia 27 tahun, dan inisial G usia 26 tahun,” katanya.

Dari hasil penangkapan awal, kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kembali seorang pria berinisial S (38) di Purwakarta, Jawa Barat.

“Kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung teh Aceh atau ganja sebanyak 102 keping. Dari pengakuan S, kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan,” ucapnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat jo 132 ayar 1 undang-undang RI non35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman maksimalnya pidana mati,” tutupnya.