Kasus Korupsi Dana Pengamanan Pilgub, Eks Kapolres Sanggau Kalbar Dituntut 4 Tahun Penjara
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

PONTIANAK  - Mantan Kapolres Sanggau, Kalimantan Barat, berinisial RK dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. RK diyakini terlibat korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) 2018 di Kabupaten Sanggau.

"Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan hari ini terhadap terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus dikutip Antara, Kamis, 25 Maret.

RK didakwa melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutan, jaksa juga menuntut RK membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Selain itu juga ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, dan untuk uang pengganti ini terdakwa RK sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke JPU sebesar Rp1 miliar,” papar Tengku.

Bila RK tak melunasi uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka RK dikenakan hukuman 2 tahun penjara. 

"Agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pleodoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan," kata Tengku.