Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta buka suara perihal ramainya warga yang mendapati nomor induk kependudukan (NIK) miliknya dicatut sebagai pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Dharma-Kun Wardana merupakan bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur independen yang dinyatakan KPU berhasil memenuhi syarat pengumpulan dukungan warga Jakarta.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyebut pihaknya menyerahkan tindak lanjut dugaan pelanggaran pencatutan NIK untuk dukungan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ruang untuk melakukan proses, untuk melakukan kajian, tentu ruangnya ada di Bawaslu. Kami tentu berkoordinasi intensif dan kami terbuka terhadap semua proses verifikasi yang sudah dilakukan," kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat, 16 Agustus.

Menurut Dody, saat ini merupakan wewenang Bawaslu untuk menelusuri dan mengungkap temuan pencatutan NIK warga untuk mendukung Dharma-Kun.

Bawaslu juga yang berwenang mengeluarkan apapun putusan atau rekomendasi terhadap pencalonan Dharma-Kun di Pilgub Jakarta untuk dilaksanakan KPU kemudian.

"Tentu kalau ada tanggapan masyarakat dan direspons oleh teman-teman Bawaslu. Kami akan tindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," ucapnya.

Kemudian, terkait dengan temuan warga yang mendapati NIK-nya tercatut sebagai pendukung Dharma-Kun di laman Infopemilu milik KPU, Dody berdalih ada sistem yang belum diperbarui.

Ia menjelaskan, tim Dharma-Kun awalnya memang menyerahkan lebih dari 1 juta NIK dan KTP warga yang diklaim mendukung pada tahap awal.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi, KPU menemukan dukungan yang memenuhi syarat hanya sekitar 400 ribu NIK. Dharma kembali diberi kesempatan memperbaiki dan mencari penambahan dukungan hingga melalui verifikasi faktual.

Dari kondisi ini, Dody menilai NIK warga yang dicatut bisa saja masih tercantum dalam laman Infopemilu namun sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Salah satu contohnya adalah anak mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, Dody mengklaim telah melaporkan hal tersebut kepada KPU RI untuk melakukan perbaikan dan perbaruan sistem agar NIK yang tak memenuhi syarat dukungan kepada Dharma-Kun dihapus.

"Data verfikasi administrasi dengan verifikasi faktual itu tergabung, itu yang kami berikan tadi masukan kepada KPU pusat bahwa ini sebenernya data sudah tidak memenuhi syarat. Nama verifikasi faktual untuk putranya Pak Anies tersebut dan statusnya tidak memenuhi syarat," ungkap Dody.

Lalu, bagaimana bisa Dharma-Kun bisa memperoleh NIK warga yang sebenarnya tidak mendukung mereka? Dody mengaku tak tahu karena hal itu urusan Dharma-Kun sebagai bakal pasangan calon.

"Soal sumber data KTP dan sebagainya, bisa ditanyakan ke bakal paslon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkan. Itu di luar dari kewenangan atau jangkauan kami, imbuhnya.