Bagikan:

JAKARTA - Publik digegerkan dengan dugaan pencatutan sepihak nomor induk kependudukan (NIK) sejumlah warga menjadi pendukung bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Pakar kepemiluan Titi Anggrain menyebut, terdapat ancaman pidana bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengurus proses verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon independen.

"Penyelenggara pemilu yang terbukti tidak melakukan verifikasi atas dukungan calon perseorangan juga diancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU Pilkada," kata Titi saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus.

Dalam Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. Pasal ini bisa menjerat Dharma-Kun.

Sementara, dalam hal tindak pidana pemalsuan daftar dukungan dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini jajaran KPU, dapat dipidana dengan pidana yang sama dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimumnya.

Di satu sisi, terdapat juga ancaman pidana bagi anggota KPU yang lalai menjalakan tugasnya dalam memproses tahapan calon kepala daerah perseorangan.

Pasal 186 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 turut menyatakan bahwa anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana lolos hasil verifikasi faktual kedua atas syarat dukungan untuk mendaftar sebagai cagub-cawagub Jakarta.

Dharma-Kun disebut memiliki dukungan 677.486 warga yang dinyatakan KPU memenuhi syarat. Jumlah pendukung mereka melebihi batas minimal syarat dukungan cagub-cawagub Jakarta jalur perseorangan sebesar 618.968 orang.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebut, Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur independen.

"Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk 27 November mendatang," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus.

Sehari setelah pengumuman itu, sejumlah masyarakat mengaku NIK-nya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun. Hal ini diungkapkan di media sosial setelah mereka mengecek NIK-nya dalam laman www.infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku keluarga serta kerabatnya turut dicatut NIK-nya. Padahal, mereka tak pernah diminta untuk mendukung pasangan jalur perseorangan tersebut. Juga, tak pernah menyerahkan KTP miliknya sebagai bentuk dukungan kepada tim Dharma-Kun Wardana.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," jelas Anies dalam akun X @aniesbaswedan.