Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata merespons pihaknya yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bawaslu DKI melaporkan KPU DKI ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik buntut kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga menjadi pendukung pasangan cagub-cawagub Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Kami masih mempelajari hal itu ya, nanti kita siapkan lagi beberapa hal, jawaban. Yang pasti, apapun yang diputuskan Bawaslu, melengkapi seluruh proses yang ada," ungkap Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, dikutip Jumat, 30 Agustus.

Bawaslu sudah mengeluarkan putusan terhadap kasus pencatutan NIK dengan terlapor KPU DKI Jakarta serta pasangan Dharma-Kun. Hasilnya, Bawaslu memutuskan kasus pencatutan NIK menjadi pendukung Dharma-Kun tak melanggar pidana pemilu.

"Perbuatan terlapor yang telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," tulis Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam status laporan.

Meski begitu, Bawaslu tetap melaporkan KPU ke DKPP karena terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading, berkaitan dengan kasus tersebut.

"Sehingga diteruskan kepada DKPP sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," ucap Munandar.

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta agar melakukan audit forensik untuk validasi KTP dan formulir model B.1-KWK Dharma-Kun yang diinput pada Silon dan membuka kembali akses https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan menilai, munculnya pencatutan NIK warga menjadi pendukung Dharma-Kun di Silon merupakan kesalahan KPU yang bisa merugikan masyarakat

"Kita tetap memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan uji forensik kepada sistem Silon, di mana hal ini sangat merugikan bagi mereka yang NIK-nya dimanfaatkan secara tidak benar," ucapnya.