Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan kasus pencatutan NIK warga menjadi pendukung bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Dalam penanganan perkara, Dharma-Kun selalu mangkir saat 3 kali pemanggilan Bawaslu. Mereka hanya mengutus kuasa hukum saat sidang perkara. Namun, kuasa hukum hanya boleh mendampingi dan tak bisa mewakili.

Ternyata, setelah memproses perkara, Bawaslu memutuskan kasus pencatutan NIK menjadi pendukung Dharma-Kun tak melanggar pidana pemilu.

"Perbuatan terlapor yang telah dilaporkan oleh Pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," tulis Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam status laporan, dikutip Kamis, 29 Agustus.

Dalam Pasal 185A UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Sebelum mengeluarkan putusan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan sempat berbeda pendapat.

Koordinatior Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan menyebut, Bawaslu menilai kasus pencatutan NIK cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Hanya saja, pihak kepolisian dan kejaksaan tak sependapat.

"Untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan," ucap Quin.

"Jadi, kami dari Gakkumdu akhirnya melihat tidak ada penerusan ke tingkat lebih lanjut (penyidikan)," tambahnya.

Meski demikian, Bawaslu meneruskan kasus pencatutan NIK kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan hukum di luar pemilu.

Di antaranya, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dari sisi perlindungan data pribadi, kita juga meneruskan kepada kepolisian Polda Metro Jaya untuk pelimpahan, supaya dari sisi Undang-Undang perlindungan data pribadi itu bisa dilanjutkan," jelasnya.

Di satu sisi, Dharma-Kun Wardana kini tetap bisa mendaftar sebagai cagub-cawagub Jakarta ke KPU pada jalur perseorangan. Rencananya, Dharma-Kun akan mendaftar pada Kamis, 29 Agustus malam.