Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggaran belanja pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah membengkak hingga 49,15 persen atau sekitar Rp1,3 triliun. Angka tersebut diminta dikurangi.

Hal ini disampaikan Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria usai menggelar Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Senin, 12 Agustus kemarin.

“Seharusnya angka tersebut bisa dikurangi menjadi 30 persen dari APBD,” kata Dian seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 13 Agustus.

Dian mengamini proses ini pasti sulit dilakukan oleh Pemkab Lombok Tengah. “Mengingat hal itu merupakan kebutuhan paling penting. Oleh sebab itu satu-satunya solusi adalah mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Optimalisasi ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, sambung Dian. Misalnya, dengan memanfaatkan aset daerah secara maksimal serta melakukan penarikan retribusi dari sektor hotel dan restoran dengan lebih efisien.

Selain itu, pemerintah kabupaten tak boleh hanya menerima laporan pendpgan begitu saja. “Tetapi juga perlu melakukan verifikasi secara aktif dan bekerja sama dengan kantor pajak setempat untuk mendeteksi adanya ketidaksesuaian atau anomali,” tegas Dian.

“Sehingga PAD ini tidak loss dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan daerah,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya memaparkan capaian monitoring corruption prevention (MCP) 2024 wilayahnya mencapai angka 81,94 persen. Hanya saja ada tiga hal yang perlu ditingkatkan yakni Pengelolaan BMD, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Pengawasan APIP.

"Kami mengapresiasi kedatangan Tim Satgas Korsup Wilayah V KPK dan menegaskan kesiapan kami untuk terus berkoordinasi demi mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi,” pungkas Firman.