Bagikan:

JAKARTA - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mengungkapkan, 84 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terancam ditutup. Komisi X DPR RI mengingatkan kelanjutan pendidikan mahasiswa yang melakukan pembelajaran di puluhan perguruan tinggi tersebut.

“Concern kami di pendidikan mahasiswanya. Jadi jangan sampai penutupan kampus kemudian mahasiswanya tidak melanjutkan pendidikan,” ujar Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf, Senin 12 Agustus.

Menurut BAN PT, penutupan PTS ini dikarenakan pihak kampus tidak lolos akreditasi. Ketidakpatuhan dalam proses akreditasi itu disebut tidak hanya mencerminkan adanya masalah dalam manajemen dan kualitas pengajaran, tetapi juga menunjukkan kelemahan mendasar dalam sistem pendidikan tinggi.

Dede menilai pencabutan izin terhadap 84 PTS menunjukkan bahwa institusi-institusi ini gagal memenuhi standar akreditasi dan mengalami kelalaian dalam pengelolaan. Ia meminta kepada pihak kampus atau stakeholder terkait, termasuk Kemendikbud sebagai fasilitator agar dapat membantu memindahkan para mahasiswa kampus-kampus itu ke PTS yang sudah terakreditasi.

“Ini harus dipikirkan. Bisa dengan menyalurkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang sudah terakreditasi," kata Dede Yusuf.

Legislator dari dapil Jawa Barat II ini pun menekankan pentingnya hak pendidikan bagi seluruh warga Indonesoa. Untuk itu, Dede mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan akreditasi perguruan tinggi yang dituju saat hendak berkuliah, khususnya perguruan tinggi swasta.

"Konsen kami jangan ada mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan pendidikan. Maka penting kepada masyarakat untuk mencari tahu lebih dahulu akreditasi perguruan tinggi yang akan dipilih untuk melanjutkan pendidikan," jelasnya.

Adapun puluhan perguruan tinggi yang terancam ditutup tersebut tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Antara lain di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Sumatera. Namun yang paling banyak ada di Jawa Barat.

Lebih lanjut, Dede meminta untuk semua perguruan tinggi agar memenuhi standar yang telah ditetapkan Pemerintah. Seperti sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana pendidikannya yang juga harus sesuai standar.

"Untuk semua perguruam tinggi diharapkan dapat memenuhi standar akreditasi. Akreditasi kan jelas syaratnya, misalnya kampus harus memiliki lahan seluas yang sudah ditetapkan. Lalu juga harus ada guru besar serta jumlah dosen pengajar juga harus diperhatikan,” papar Dede.

Dede menambahkan, penilaian akreditasi juga diperlukan sebagai proses evaluasi perguruan tinggi guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

“Selain itu juga mencegah munculnya keraguan tentang integritas sistem akreditasi,” tutur mantan Wagub Jawa Barat tersebut.

Kendati demikian, Dede menilai Pemerintah pun perlu melakukan evaluasi terkait sistem akreditasi saat ini. Apakah sistem saat ini sudah efektif dan relevan dengan kondisi pendidikan tinggi yang terus berkembang.

"Evaluasi ini dapat mencakup penyesuaian kebijakan dan prosedur akreditasi untuk menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap perubahan dan tantangan di sektor pendidikan," pungkas Dede.