Bagikan:

JAKARTA - Pawang buaya bernama Adam Britton, 53, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun atas tuduhan ketertarikan terhadap hewan atau bestiality menyebabkan sejumlah anjing dilecehkan, disiksa hingga dibunuh.

Vonis terhadap terdakwa ahli zoologi Inggris tersebut dibacakan majelis hakim dalam ruang persidangan di Australia pada Kamis 7 Agustus waktu setempat.

Pada saat itu juga, Britton menulis surat penyesalan yang dibacakan pengacaranya di ruang sidang. Terdakwa mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya terhadap para anjing-anjing dan siap bertanggungjawab.

Tudingan yang dialamatkan kepada mantan pegawai BBC dan National Geographic itu juga sempat diakui Britton pada September 2022.

"Saya sangat menyesali rasa sakit dan trauma yang saya sebabkan pada hewan-hewan yang tidak bersalah," katanya dalam surat tertanggal 16 Juli yang dilihat oleh NBC News, Kamis 9 Agustus waktu setempat.

Selain puluhan bestiality dan kekejaman terhadap hewan, Britton juga dituduh atas kepemilikan materi pelecehan anak.

Mahkamah Agung (MA) Northern Territory di Australia menyebutkan, teedakwa Britton merekam video dirinya menyiksa anjing sampai mati kemudian membagikannya secara daring dengan nama samaran.

Dari November 2020 hingga April 2022, Britton terbukti menyiksa, mengeksploitasi secara seksual demi kesenangan sadisnya dengan korbannya sebanyak 42 anjing, 39 di antaranya sengaja dibunuh.

Ketua MA Australia, Michael Grant mengatakan dalam sidang sebelumnya, Britton mendapatkan "kenikmatan murni" saat menyiksa hewan-hewan.