Bagikan:

JAKARTA - Tiga orang pelaku pencurian barang berharga milik kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, RT 05/12, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, berhasil ditangkap Polsek Metro Tamansari.

Ketiga tersangka diketahui berinisial MN, ST dan TO. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AI berhasil kabur.

Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp220 juta, meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai senilai Rp209.082.250. Para pelaku juga menggasak satu unit handphone Samsung J7.

"Tersangka inisial MN berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, tersangka MN dibantu oleh tiga temannya," kata Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Agustus.

Para pelaku melancarkan aksinya pada dini hari disaat situasi kantor tersebut sedang sepi. Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku berkumpul di warung kopi. Mereka pun membagi tugas dalam melakukan aksi pencurian.

"Ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi. Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya," ujarnya.

Para pelaku juga berhasil membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga.

"Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," katanya.

Kasus pencurian ini baru diketahui keesokan harinya dan dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial MN.

"Pelaku MN ditangkap saat menarik gerobak di Jalan Pancoran, Glodok, Kecamatan Tamansari. Pelaku MN pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas," tambahnya.

Dari pengakuan tersangka MN kepada polisi, uang hasil kejahatan pencurian digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup tersangka.

Setelah menangkap tersangka utama MN, polisi juga menangkap tersangka ST di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Tersangka inisial TO ditangkap di Bojonegoro, Jawa Timur.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka berinisial MN, ST dan TO dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.