BULELENG - Kepala Desa Adat Tista, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial INS ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali.
INS diduga menyelewengkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali tahun 2015 hingga 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan INS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Berdasarkan hasil audit Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, perbuatan keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 437.420.200," kata dia, Kamis, 8 Agustus.
INS ditahan sejak pada Rabu (7/8) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja.
Selain INS, jaksa juga menetapkan Bendahara Desa Adat Tista berinisial IKB. IKB juga diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"INS diduga menguntungkan diri dengan perbuatan (dugaan) korupsi senilai Rp263.320.200 dan IKB senilai Rp174.100.000. Bagaimana modus penyelewengannya masih dalam materi penyidikan," imbuhnya.
BACA JUGA:
INS diduga korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana program atau kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) atau dana BKK tahun 2015 hingga 2021 yang telah diterima oleh Desa Adat Tista.
Saat ini berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
INS dan IKB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.