Bagikan:

DENPASAR - Kejaksaan Negeri Denpasar menerima pengembalian uang titipan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar sebesar Rp125.686.250.

Pengembalian atas tindak pidana korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen tahun 2019-2020.

"Penasihat hukum perkara tindak pidana korupsi terdakwa IGM kembali menyerahkan uang titipan sebesar Rp125.686.250, yang sebelumnya juga sudah menyerahkan kepada kami," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha dikutip Antara, Jumat, 11 Februari.

Suyantha menjelaskan dana tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar I Nyoman Sugiartha, disaksikan oleh dua orang saksi yakni I Gusti Putu Ariana dan Ni Putu Riyani Kartika.

Pengembalian uang hasil pemotongan dana BKK Provinsi Bali dan Kota Denpasar perihal aci-aci dan sesajen tahun 2019 merupakan pengembalian lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 senilai Rp783.647.250

Sebelumnya, IGM diketahui terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun 2019-2020.

Ada pun kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp1.022.258.750, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

Dalam dakwaan penuntut umum, yaitu alternatif subsidaritas, kesatu Primair terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 Huruf H Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.