Bagikan:

DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram.

Terdakwa dinyatakan terbukti korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim dipimpin oleh Gede Putra Astawa dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali dikutip Antara, Kamis, 24 Februari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp155.000,00 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp1.022.258.750, disetorkan kepada kas negara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Ada pun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa berkaitan dengan pengadaan aci-aci atau sesajen yang diperuntukkan untuk upacara agama, terdakwa membantah keterangan saksi, tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian negara cq keuangan daerah cq Disbud Denpasar sebesar Rp1.022.258.750,00.

Sementara hal-hal yang meringankan yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp1.022.258.750,00 telah dipulihkan, dan terdakwa sopan selama persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 1.022.258.750, subsider satu tahun penjara.