Bagikan:

JAKARTA - Subdit IV Ditrekrimsus Polda Riau menangkap Watino (39) dan Burhan (42) terkait perambahan lahan di kawasan hutan suaka marga satwa Bukit Rimbang Baling, Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar untuk dijadikan perkebunan.

Watino (39) sebagai operator alat berat dan Burhan (42) sebagai penyewa alat berat itu ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda.

"Kedua pelaku sudah diamankan karena membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan suaka margasatwa, di Bukit Rimbang Bukit Baling Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, dilansir ANTARA, Rabu, 7 Agustus.

Watino kata Nasriadi, diamankan saat mengoperasikan alat berat menggarap hutan lindung pada Kamis (1/8), setelah ituTim 3 Subdit IV melakukan pengembangan dan mengamankan Burhan selaku menyewa alat berat itu. Mereka ditangkap karena ada laporan dari masyarakat.

Tim langsung melakukan pengecekan di lokasi menggunakan GPS Garmin serta Aplikasi Avenza Maps memastikan titik koordinat serta berkoordinasi dengan ahli, terbukti lokasi pembukaan lahan perkebunan berada di hutan lindung.

"Watino dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk dilakukan pengembangan. Watino mengaku disuruh Burhan untuk bekerja di lokasi tersebut. Minggu (4/8), pukul 11.30 WIB tim 3 Subdit IV Burhan diamankan di Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar saat mengunjungi anaknya," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.