Bagikan:

PADANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) bernama "Puti Malabin" di Rimbang Baling, Sumatera Barat, pada Jumat 28 Juni.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, KLHK melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat bersama Balai Besar KSDA Riau berhasil melakukan pelepasliaran Puti Malabin setelah sebelumnya dievakuasi karena interaksi negatif dengan masyarakat di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Lugi Hartanto, mengungkapkan bahwa Puti Malabin dievakuasi pada 4 Februari 2024 dengan menggunakan kandang jebak yang dipasang di Nagari Binjai. Setelah evakuasi, harimau tersebut diobservasi di Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi.

"Balai KSDA Sumbar telah melakukan kajian lokasi pelepasliaran bersama COP dan Yayasan SINTAS INDONESIA. Tahapan kajian tersebut meliputi rapid assessment lokasi pelepasliaran, ground check kesesuaian habitat asal, inventarisasi ketersediaan pakan, survei daya dukung dan daya tampung populasi harimau sumatera, serta potensi ancaman dan gangguan melalui operasi sapu jerat," kata Lugi.

Dari hasil kajian tersebut, landscape Rimbang Baling ditetapkan sebagai lokasi yang memenuhi kriteria untuk pelepasliaran.

Proses pelepasliaran dilakukan menggunakan transportasi udara yang didukung oleh TNI AU Riau dan TNI AU Sumatera Barat. Lugi menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pelepasliaran ini.

Lugi memastikan bahwa Tim Gabungan Balai KSDA Sumbar, COP, dan Yayasan SINTAS akan melakukan pengawasan pasca-pelepasan selama satu bulan ke depan untuk memastikan adaptasi Puti Malabin di habitat alaminya.

Dengan pelepasliaran ini, KLHK berharap dapat terus menjaga kelestarian harimau sumatera dan mendukung upaya konservasi spesies yang terancam punah ini.