2 Bocah di Riau Tewas Tenggelam di Lubang 4 Meter Bekas Galian, Keluarga Tolak Lakukan Autopsi
Ilustrasi (Foto: Pixabay/HO ANTARA)

Bagikan:

RIAU - Atta Fatar Maulan (7) dan Aan Adi Putra (5) tewas tenggelam di lubang bekas galian C di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Riau, Senin, 22 Maret lalu. Polisi di Kabupaten Kampar Provinsi Riau mengimbau masyarakat setempat untuk lebih waspada dalam pengawasan anak.

"Atas kejadian ini, kita mengimbau agar masyarakat lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat bermain, agar peristiwa serupa tidak terulang," kata Kapolsek Bangkinang Kota, Iptu Era Maifo kepada awak media dilansir dari Antara, Rabu, 24 Maret.

Jasad dua bocah malang ini ditemukan tak bernyawa di bekas galian C yang dalamnya mencapai empat meter. Aktivitas galian C seperti pengambilan batu dan tanah banyak ditemukan di Kabupaten Kampar, yang mayoritas dilakukan masyarakat setempat.

Kegiatan penggalian ini menyisakan lubang yang menganga di tanah dan juga mengeruk tebing yang rawan terjadi longsor.

Keterangan dari saksi mata, kedua korban terakhir terlihat pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB, ketika bermain sepeda disekitar rumahnya di Dusun Teratak Domo RT 002 RW 002 Kelurahan Pasir Sialang.

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB keduanya tidak terlihat lagi. Kedua ayah korban mencari dua bocah itu di sekitar kampung, dan menemukan sepeda, pakaian serta sandal korban di pinggir jalan tak jauh dari lubang bekas galian C.

Keluarga korban menginformasikan terhadap masyarakat sekitar. Keluarga dan masyarakat lantas mencari kedua korban di bekas galian C itu. "Warga mencari korban hingga melakukan penyelaman di bekas galian C itu," katanya.

Pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB, lanjutnya, korban pertama ditemukan yakni Aan Adi Putra dalam kondisi tidak bernyawa.

"Berselang sekitar 20 menit kemudian korban kedua Atta Fatar Maulana juga telah meninggal dunia," ujarnya.

Setelah korban dibawa ke rumah duka warga pantas menginformasikan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Namun korban menolak untuk dilakukan autopsi dengan membuat surat keterangan.