JAKARTA - Mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan, dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra mengatakan Hendra Kurniawan, mantan anak buah Ferdy Sambo itu, dinyatakan bebas bersyarat pada 2 Juli 2024.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pd tanggal 2 Juli 2024," ujar Edward Eka saat dikonfirmasi, Senin 5 Agustus.
Meski telah bebas, Hendra Kurniawan mesti menjalani masa pembimbingan hingga 8 Juli 2026. Di tahap itu, eks Karo Paminal itu akan diawasi oleh Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
"(Hendra Kurniawan) akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata Edward.
BACA JUGA:
Hendra Kurniawan sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia divonis hukuman penjara selama 3 tahun.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam persidangan yang digelar pada Senin, 27 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ahmad Suhel.
Dalam putusan itu, Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah merusak CCTV yang berdampak terganggunta proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.
Dalam putusan itu, Hendra Kurniawan terbukti di Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.