LAMPUNG - Polsek Natar di Lampung Selatan menangkap dua pelaku penusukan mengakibatkan dua korbannya terluka pada acara penutupan Natar Fair, di Kabupaten Lampung Selatan.
"Tim Tekab 308 Polsek Natar berhasil mengamankan RS (24) dan A (16) pascakejadian keributan yang mengakibatkan korban J (20) serta DN (19) mengalami luka tusuk yang terjadi di area parkir Natar Fair, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Minggu (28 Juli 2024), sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, di Lampung Selatan, Senin 5 Agustus, disitat Antara.
Ia menjelaskan, kejadian bermula dari perselisihan antara J dan I pada pertengahan Juli 2024, di mana mereka sempat baku hantam karena hampir bertabrakan saat mengendarai sepeda motor.
"Mereka kembali jumpa saat penutupan Natar Fair, Sabtu 27 Juli 2024. Awalnya 5 orang pelaku menghubungi kawan korban untuk datang ke lokasi. Saat itu korban J dan DN datang lebih dulu ke lokasi, mereka langsung dikeroyok oleh para pelaku diduga lebih dari 5 orang," kata dia.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, pelaku menggunakan sebilah pisau saat menyerang korban J sehingga menderita luka tusuk pinggang sebelah kanan, sedangkan korban DN mengalami luka tusuk pada bagian punggung kanan serta lecet di leher.
Atas adanya kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak memburu para pelaku. Dan berhasil menangkap pelaku RS di Desa Hajimena, kecamatan Natar, serta A di wilayah Bandar Lampung.
"Dari keterangan pelaku, mereka mengakui ikut serta memukul korban, dan pelaku lainnya masih kami buru. dari hasil penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban, satu kaos lengan pendek warna hitam dan satu celana panjang," tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.