Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ditahan untuk 20 Hari ke Depan
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber (Antara Foto)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menahan Alpin Andria, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat mengisi acara dakwah di Lampung. Alpin ditahan atas status tersangka penusukan tersebut.

"Tersangka AA sudah dilakukan penahanan Sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 14 September.

Selain itu, penahanan dilakukan untuk melakukan pemeriksaan kejiawaan pelaku, karena ada informasi pelaku gila. Polisi kata dia, sudah berkoordinasi dengan tim dokter untuk pemeriksaan psikologi.

Dalam kasus ini, kata Awi, pihaknya menyangka Alpin Andria dengan pasal penganiayaan berat dan undang-undang darutar tentang kepemilikan senjata tajam.

"Sesuai Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun," papar dia.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa delapan saksi. Kedepan polisi akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alpin saat mengisi kegiatan di Masjid Falahuddin, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Syekh Ali Jaber terluka di tangan kanan yang kemudian mendapat 10 jahitan.

Penusukan terjadi saat Syekh Ali Jaber menerangkan kandungan dalam surat Al-Fatihan kepada para jemaah. Di sana Syekh Ali Jaber bertanya apakah ada anak yang bisa membaca surat Al-Fatihan dengan benar.

Kemudian ada satu anak yang ternyata bisa membaca surat Al-Fatihan dengan benar. Syekh Ali Jaber pun memanggil anak dan ibunya ke atas panggung. Pada saat ibu dan anak itu di atas panggung, tiba-tiba pelaku itu naik ke atas panggung dan menusuk Syekh Ali Jaber.