JAKARTA - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap 10 orang anak di bawah umur dan satu orang remaja karena terlibat pencurian kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan dari 10 anak yang berstatus masih pelajar dan seorang remaja berinisial AL (19) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara aksi pencurian sepeda motor tersebut.
"Mereka ini melancarkan aksinya berturut-turut sejak awal April 2024 di mana para pelaku berhasil mencuri Sembilan unit sepeda motor, salah satunya termasuk milik anggota Polresta Palangka Raya," katanya dikutip ANTARA, Jumat, 2 Agustus.
Ronny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan, sementara itu dua kendaraan lainnya yakni Supra GTR dan Vario sudah dalam kondisi dipreteli sehingga sudah tidak berbentuk lagi.
Bila ditotal ada sembilan kendaraan yang berhasil diamankan dari persembunyian para tersangka. Bahkan Kepolisian juga sempat kesulitan mencari sejumlah onderdil an sparepart sepeda motor hasil curian tersebut, karena dipreteli dan dibuang di sungai.
"Selain kendaraan yang diamankan, kami juga menyita sejumlah onderdil dan sparepart (suku cadang) yang dipreteli oleh para tersangka," bebernya.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya tersebut, kesepuluh Anak Berhadapan Hukum atau ABH tersebut ditahan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, karena melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor secara berulang.
"Dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak yang berusia 14 tahun atau lebih dan melakukan tindak pidana diancam dengan kurungan tujuh tahun penjara," tegasnya.