Bagikan:

PALANGKA RAYA - Pria berinisial OS(32), asal Medan, Sumatera Utara yang tinggal di Jalan Tingang, ditangkap polisi karena menipu beberapa konter pulsa di wilayah Palangka Rayal. Pelaku penipuan menggunakan modus top up saldo aplikasi uang digital.

Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pelaku berinisial OS diringkus setelah dua orang korbannya melapor ke Polresta Palangka Raya.

Pelaku beraksi dengan cara mendatangi ke toko korban untuk mengisi top up saldo uang digital pada aplikasi Dana sebesar Rp600 ribu.

Setelah transaksi selesai, korban meminta uang pembayaran namun pelaku mengatakan dompet tertinggal di dalam jok sepeda motor.

“Pelaku kemudian menuju sepeda motornya dan berpura-pura akan mengambil uang sembari meminta printout transaksi yang telah selesai dilakukan, ketika korban lengah, pelaku langsung melarikan diri,” kata Ronny dikutip dari keterangan tertulis Polresta Palangka Raya, Selasa, 2 Mei.

Pelaku ditangkap tim gabungan di sekitaran Jalan Pilau Palangka Raya, Senin (1/5) sore, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan.

Dari tangan pelaku, polisi il mengamankan sejumlah barang bukti dari motor hingga hadphone yang digunakan pelaku saat menipu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah beraksi di 10 TKP. Oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” ujar Ronny.