Bagikan:

GORONTALO - Seorang anak di Kabupaten Gorontalo menjadi korban pencabulan oleh sepupunya sendiri. Ironisnya, pencabulan tersebut terjadi saat musibah banjir melanda Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, pada awal Juli 2024.

Pelaku berinisial YD memanfaatkan situasi saat korban dan keluarganya mengungsi di tempat penampungan di Kecamatan Tilango. Perbuatan tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Menurut kronologi, saat banjir terjadi, korban dan keluarganya mengungsi ke rumah kerabat. Mereka tidur di ruang tengah, kemudian pelaku mematikan lampu sekitar jam lima pagi dan melancarkan aksinya. Korban kaget dan menendang, tetapi pelaku berpura-pura tidur di sampingnya,” kata Kasubdit Renakta Subdit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo AKP Yunieke Bakri, Rabu 31 Juli.

AKP Yunieke Bakri juga menyampaikan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Resmob Polda Gorontalo segera melakukan penyelidikan. YD ditangkap setelah menerima panggilan dari pihak kepolisian. Pelaku memenuhi panggilan tersebut dan langsung diperiksa serta ditahan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polda Gorontalo dan diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.