JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan tangan kanannya, yakni eks Ketua DPD Partai Gerindra Muhaimin Syarif. Penyidik mendapatkannya usai menggeledah sejumlah lokasi pada 25-26 Juli lalu.
“Penyidik mendapatkan beberapa dokumen, surat, dan catatan-catatan serta barang bukti elektronik kemudian print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangannya, Senin, 29 Juli.
Tessa mengatakan selama penggeledahan itu berlangsung ada lima lokasi yang didatangi penyidik. Rinciannya adalah dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan serta tiga kantor swasta di Jakarta Selatan.
Temuan ini disebut Tessa akan didalami penyidik. Pihak terkait juga bakal diklarifikasi.
“Untuk selanjutnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.