Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan anggota legislatif DPR setelah putusan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu 28 Juli. Hasilnya menegaskan bahwa PDI Perjuangan tetap unggul dengan perolehan 25.384.673 suara.

MK memerintahkan rekapitulasi ulang Pemilihan Legislatif DPR di tiga daerah, yaitu daerah pemilihan (Dapil) Banten II, Dapil Kalimantan Timur, dan Dapil Jawa Timur IV. Hasil rekapitulasi nasional ini ditetapkan oleh KPU setelah mengesahkan hasil rekapitulasi ulang dari tiga daerah tersebut.

"Jumlah suara sah secara nasional adalah 151.793.293 suara, sebagaimana tercantum dalam formulir," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di gedung KPU, Jakarta dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan bahwa suara sah dari masing-masing calon anggota DPR akan dituangkan dalam Keputusan KPU tentang Perubahan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional Pemilu Serentak Tahun 2024.

Untuk itu, dia menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil seluruh Pemilu secara nasional dalam Pemilu 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024," kata Afifuddin.

Jumlah perolehan suara sah setiap partai politik peserta Pemilu 2024 secara nasional adalah sebagai berikut:

Partai Kebangkitan Bangsa: 16.115.358

Partai Gerakan Indonesia Raya: 20.071.345

Partai PDI Perjuangan: 25.384.673

Partai Golkar: 23.208.488

Partai Nasdem: 14.660.328

Partai Buruh: 972.898

Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.000

Partai Keadilan Sejahtera: 12.781.241

Partai Kebangkitan Nusantara: 326.803

Partai Hati Nurani Rakyat: 1.094.599

Partai Garda Republik Indonesia: 406.884

Partai Amanat Nasional: 10.984.639

Partai Bulan Bintang: 484.487

Partai Demokrat: 11.283.053

Partai Solidaritas Indonesia: 4.260.108

Partai Perindo: 1.955.131

Partai Persatuan Pembangunan: 5.878.708

Partai Ummat: 642.550