Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta meminya Pemprov DKI menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mendaftarkan para petugas ad hoc Pilkada 2024 di Jakarta dalam program BPJS.

Mujiyono menilai, kerja badan ad hoc seperti panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), hingga petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di lapangan dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 membutuhkan jaminan keselamatan.

Sehingga, dibutuhkan dana santunan kematian hingga beasiswa anak petugas ad hoc yang meninggal untuk diberikan kepada para petugas yang dianggap garda terdepan Pilkada 2024.

“BPJS melihat ini tentunya sebagai peluang untuk membantu. Mereka tidak provit oriented. Mereka melihat memang di dalam penyelenggaran Pilkada baik di Jakarta ataupun wilayah lain itu pertanggungan yang diberikan itu dengan melibatkan BPJS,” ungkap Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 26 Juli.

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan dana berupa santunan meninggal dunia hanya sebesar Rp36 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, kecelakaan kerja cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,2 juta.

Namun, Mujiyono menilai hal ini belum cukup. Ia menganjurkan agar petugas ad hoc juga tercover BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapat santunan.

Di antaranya meninggal dunia sebesar Rp171 juta, santunan cacat permanen Rp174 juta, Beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp174 juta, homecare sebesar Rp20 juta, serta santunan meninggal karena sakit sebesar Rp42 juta.

Terlebih Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial mengamanatkan setiap orang paling singkat enam bulan kerja di Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Sosial.

“Ternyata komparasinya kalau dibandingkan pertanggungan yang dilakukan oleh BPJS jauh lebih baik dari yang dilakukan KPU, kenapa enggak. Makanya BPJS menawarkan itu,” tandasnya.